Miris! Kasus Persetubuhan Anak di Fakfak Jadi Sorotan, Polisi Bergerak Cepat
Perlindungan Anak Diperketat, Tersangka Kasus Asusila di Fakfak Segera Ditahan---Humas Polri
PAPUABARAT, DISWAY.ID - Kepolisian di Kabupaten Fakfak tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial RAB, pada Sabtu 14 Februari 2026.
Kasus persetubuhan anak di Kabupaten Fakfak ini menjadi perhatian serius karena korban masih berstatus anak sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.
Peristiwa pertama dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Fakfak terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIT di sebuah rumah di Kelurahan Fakfak Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh RAB di wilayah Kabupaten Fakfak.
Peristiwa kedua dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Fakfak kembali terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di rumah kawasan Distrik Tomage.
Laporan resmi kasus persetubuhan anak di Kabupaten Fakfak tersebut diterima aparat penegak hukum pada 21 Oktober 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
Proses Hukum Kasus Persetubuhan Anak di Fakfak
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban anak, saksi-saksi, serta terlapor guna mengusut tuntas kasus persetubuhan anak di Kabupaten Fakfak.
Dalam penanganan kasus persetubuhan anak ini, penyidik turut mengamankan alat bukti surat berupa visum et repertum untuk memperkuat unsur pembuktian.
Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus persetubuhan anak di Kabupaten Fakfak resmi naik ke tahap penyidikan dan RAB ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan tersangka yang menyatakan siap bertanggung jawab apabila korban hamil tidak menghapus unsur pidana dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Secara hukum, relasi pacaran dalam kasus persetubuhan anak tetap dikategorikan tindak pidana apabila korban belum berusia 18 tahun.
Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan penangkapan dan penahanan tersangka sesuai prosedur serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Berkas perkara kasus persetubuhan anak di Kabupaten Fakfak selanjutnya dikirim pada Tahap I untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Komitmen Polres Fakfak Lindungi Anak
Sumber: