SP4N-LAPOR! Belum Maksimal, Ombudsman Minta Polres di Papua Barat Daya Berbenah
Ombudsman Dorong Polda Papua Barat Daya Integrasikan SP4N-LAPOR! untuk Tingkatkan Pelayanan Publik---Dok. Istimewa
PAPUABARAT, DISWAY.ID - Ombudsman Papua Barat mendorong percepatan integrasi sistem pengaduan masyarakat di lingkungan Polda Papua Barat Daya dengan kanal nasional SP4N-LAPOR! guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.
Dorongan tersebut disampaikan saat penyerahan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman RI Tahun 2025 kepada jajaran kepolisian di Sorong, Rabu 25 Februari 2026.
Ombudsman Serahkan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik 2025
Penyerahan hasil evaluasi Ombudsman RI Tahun 2025 dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat yang diwakili Asisten Pemeriksaan Laporan, Abigael Battu.
Dokumen hasil pengawasan pelayanan publik tersebut diterima langsung oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Papua Barat Daya, Komisaris Besar Polisi Fernando Sanches Napitupulu.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman Papua Barat menegaskan pentingnya integrasi penuh sistem pengelolaan pengaduan dengan SP4N-LAPOR! sebagai bagian dari standar pelayanan publik nasional.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Turun Harga Jelang Lebaran 2026, Spek Gahar Harga Makin Murah
Sejumlah Polres Belum Terintegrasi SP4N-LAPOR!
Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman Papua Barat, beberapa Polres di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya belum sepenuhnya terhubung dengan sistem SP4N-LAPOR!, meskipun operator pengelola pengaduan telah ditunjuk.
Selain persoalan integrasi sistem pengaduan masyarakat, Ombudsman RI 2025 juga menemukan adanya rekomendasi perbaikan pelayanan publik yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh sejumlah Polres.
Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik serta berpotensi memunculkan temuan maladministrasi baru.
Untuk mencegah berulangnya temuan maladministrasi pelayanan publik, Ombudsman Papua Barat menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan teknis secara langsung maupun daring kepada jajaran Polda Papua Barat Daya.
Ombudsman menekankan bahwa setiap proses evaluasi pelayanan publik membutuhkan kelengkapan dokumen bukti atau evidence sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.
Pendampingan ini diharapkan mampu mempercepat integrasi SP4N-LAPOR! serta meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
Menanggapi hasil evaluasi Ombudsman RI Tahun 2025, Irwasda Polda Papua Barat Daya menjelaskan bahwa terdapat tantangan geografis dan demografis yang memengaruhi partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan pengaduan.
Di sejumlah wilayah seperti Polres Maybrat dan Polres Tambrauw, tingkat pemanfaatan layanan pengaduan masyarakat masih tergolong rendah dibandingkan wilayah perkotaan.
Sumber: