Papua Barat Daya Finalisasi Pergub Pajak Daerah, Perkuat Kemandirian Fiskal
Papua Barat Daya Perkuat Investasi Lewat Regulasi Pajak dan Retribusi Baru---Dok. Istimewa
PAPUABARAT, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar finalisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kegiatan finalisasi Pergub Pajak Daerah Papua Barat Daya ini berlangsung di Mamberamo Hotel, Kota Sorong.
Finalisasi regulasi pajak daerah Papua Barat Daya tersebut dibuka langsung oleh Asisten I Setda Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Drs. Suardi Thamal, MM. Agenda penyusunan Pergub Pajak Daerah 2026 ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem keuangan daerah.
Pergub Pajak Daerah Jadi Fondasi Kemandirian Fiskal Papua Barat Daya
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Papua Barat Daya menegaskan bahwa finalisasi Pergub Pajak Daerah bukan sekadar penyusunan regulasi teknis. Pergub Pajak dan Retribusi Daerah Papua Barat Daya dinilai sebagai fondasi utama dalam membangun kemandirian fiskal provinsi baru tersebut.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan pajak daerah yang sah dan akuntabel. Penguatan PAD Papua Barat Daya diharapkan mampu menjaga stabilitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Kemandirian fiskal Papua Barat Daya juga dipandang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Regulasi Pajak Daerah Papua Barat Daya diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
BPPKAD Fokus Optimalkan PAD Tanpa Bebani Masyarakat
Kepala BPPKAD Papua Barat Daya, Dr. Halasson F. Sinurat, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan pajak dan retribusi dilakukan secara terukur dan sistematis. Optimalisasi PAD Papua Barat Daya menjadi prioritas utama melalui sistem pengelolaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel.
Menurut BPPKAD Papua Barat Daya, kebijakan pajak daerah tetap mempertimbangkan kemudahan investasi dan iklim usaha. Perbaikan sistem perpajakan daerah Papua Barat Daya diarahkan agar lebih efisien tanpa menambah beban berlebihan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah ini sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Papua Barat Daya sebagai provinsi berkembang. Keseimbangan antara peningkatan PAD dan kemudahan berusaha menjadi prinsip utama dalam penyusunan Pergub Pajak Daerah 2026.
Libatkan DJPK Kemenkeu dan Tim SKALA
Finalisasi Pergub Pajak Daerah Papua Barat Daya turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI. Kehadiran DJPK Kemenkeu RI dalam lokakarya ini memperkuat sinkronisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Selain itu, Tim SKALA juga terlibat dalam pembahasan substansi regulasi pajak daerah Papua Barat Daya. Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Papua Barat Daya turut mengikuti forum pembahasan regulasi tersebut.
Sumber: