Polisi Bongkar Peredaran Ganja 7,9 Kg di Sorong, Diduga Terkait Jaringan PNG

Polisi Bongkar Peredaran Ganja 7,9 Kg di Sorong, Diduga Terkait Jaringan PNG

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 7,9 Kg Ganja, Diduga Terkait Jaringan Narkoba Papua Nugini–Sorong---Dok. Humas Polri

PAPUABARAT, DISWAY.ID - Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 7,968 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba lintas negara. Pemusnahan dilakukan di Aimas, Kabupaten Sorong, pada Senin 9 Maret 2026.

Barang bukti tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika lintas wilayah Papua Nugini (PNG)–Sorong, yang saat ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja dengan berat hampir delapan kilogram yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya,” kata Gatot.

Pemusnahan Ganja Dilakukan Sesuai Prosedur

Proses pemusnahan ganja di Papua Barat Daya dilakukan dengan cara dibakar serta dilarutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Menurut Kapolda, barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus yang dilakukan pada 15–16 Februari 2026 setelah polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Sorong dan sekitarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RM yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah hingga lintas negara.

Polisi Amankan Tersangka di Pelabuhan Sorong

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RM yang berdomisili di Sorong Barat diduga memiliki jaringan hingga Jayapura dan Papua Nugini.

Polisi mengungkap bahwa tersangka sempat melakukan perjalanan ke Jayapura untuk melakukan transaksi narkotika. Setelah itu, ganja tersebut dibawa menggunakan kapal penumpang menuju Manokwari, sebelum akhirnya menuju Sorong.

Petugas kepolisian yang telah melakukan pemantauan kemudian mengamankan tersangka saat tiba di Pelabuhan Sorong.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan empat paket ganja dalam plastik bening berukuran besar yang disimpan di dalam satu tas ransel dan satu tas jinjing.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sumber: