Ombudsman Soroti Gaji ke-13 ASN yang Belum Dibayar, Pemda Diminta Segera Bertindak

Ombudsman Soroti Gaji ke-13 ASN yang Belum Dibayar, Pemda Diminta Segera Bertindak

Ombudsman Desak Pemda Segera Bayarkan Gaji ke-13 ASN, Masih Ada Daerah yang Belum Merealisasikan---Canva

PAPUABARAT, DISWAY.ID - Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya mengungkap masih menerima laporan dari masyarakat terkait belum dibayarkannya gaji ke-13 ASN di sejumlah pemerintah daerah.

Padahal, pencairan hak tersebut seharusnya telah dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, mengatakan gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan untuk membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Pembayaran Gaji ke-13 Seharusnya Tuntas pada Juni

Menurut Amus Atkana, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menginstruksikan agar pembayaran gaji ke-13 direalisasikan pada Juni 2026.

Namun hingga memasuki awal Juli, Ombudsman masih menerima pengaduan dari sejumlah ASN yang mengaku belum menerima hak tersebut karena pemerintah daerah masing-masing belum melakukan pembayaran.

"Seharusnya pembayaran gaji ke-13 telah direalisasikan pada Juni 2026 sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan. Namun hingga kini, hampir satu bulan berlalu, masih terdapat beberapa daerah yang belum menunaikan kewajiban tersebut," ujar Amus Atkana, Senin (6/7/2026).

Ombudsman Minta Pemda Segera Penuhi Hak ASN

Ombudsman menegaskan akan terus mengawasi sekaligus mendorong pemerintah daerah yang belum mencairkan gaji ke-13 agar segera menyelesaikan kewajibannya.

Menurut Atkana, keterlambatan tanpa penjelasan yang jelas berpotensi menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai pengelolaan anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13.

Ia menekankan bahwa hak para ASN tidak boleh tertunda, terlebih saat ini kebutuhan pendidikan keluarga meningkat seiring dimulainya tahun ajaran 2026/2027.

"Gaji ke-13 merupakan hak ASN. Apalagi saat ini telah memasuki tahun ajaran baru 2026/2027 sehingga dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga. Hak ASN harus segera dipenuhi," tegasnya.

Tahun Ajaran Baru Jadi Alasan Penting Percepatan Pencairan

Ombudsman menilai keberadaan gaji ke-13 memiliki peran penting dalam membantu pegawai negeri memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya sekolah hingga perlengkapan belajar.

Karena itu, pencairan tepat waktu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian terhadap hak-hak ASN.

Ombudsman berharap seluruh pemerintah daerah yang masih mengalami keterlambatan segera menyelesaikan proses administrasi maupun penganggaran sehingga pembayaran dapat dilakukan secepatnya.

Di sisi lain, Ombudsman RI juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 sesuai jadwal.

Sumber:

Berita Terkait