AI Diawasi Ketat: Korea Selatan Terapkan Regulasi Nasional Pertama di Dunia

AI Diawasi Ketat: Korea Selatan Terapkan Regulasi Nasional Pertama di Dunia

Korea Selatan Wajibkan Pengawasan Manusia pada AI Berisiko Tinggi-qalebstudio-Freepik

PAPUABARAT, DISWAY.ID - Korea Selatan mencatat sejarah baru dalam perkembangan teknologi global dengan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan regulasi nasional khusus untuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Aturan tersebut tertuang dalam AI Basic Act, sebuah undang-undang yang secara resmi mengatur pemanfaatan AI di berbagai sektor strategis.

Melalui regulasi ini, pemerintah Korea Selatan menegaskan bahwa pengembangan dan penggunaan AI harus berjalan seiring dengan prinsip keamanan, transparansi, serta perlindungan kepentingan publik.

Fokus pada AI Berisiko Tinggi

Salah satu poin utama dalam AI Basic Act adalah pengawasan ketat terhadap AI yang dinilai berdampak tinggi. Teknologi AI yang digunakan di sektor-sektor vital seperti keselamatan nuklir, pengelolaan air minum, transportasi publik, layanan kesehatan, hingga sektor keuangan tidak diperbolehkan beroperasi secara sepenuhnya otomatis.

Dalam praktiknya, pengawasan manusia tetap menjadi kewajiban utama. Hal ini termasuk penggunaan AI dalam proses penilaian kredit, pengajuan pinjaman, serta sistem pengambilan keputusan penting lainnya yang berpotensi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Transparansi Jadi Kunci

Selain pengawasan, aspek transparansi penggunaan AI juga mendapat perhatian serius. Perusahaan diwajibkan memberi informasi secara jelas kepada pengguna jika produk atau layanan mereka melibatkan AI berdampak tinggi atau AI generatif.

Lebih lanjut, apabila AI menghasilkan konten yang tampak sangat realistis atau menyerupai kenyataan, perusahaan harus memberikan label khusus. Tujuannya agar publik memahami bahwa konten tersebut dihasilkan oleh sistem AI, bukan oleh manusia, sehingga risiko manipulasi dan misinformasi dapat ditekan.

Sanksi dan Masa Transisi

Meski tergolong ketat, pemerintah Korea Selatan tidak langsung memberlakukan sanksi. Regulasi ini disertai dengan masa transisi minimal satu tahun, sebelum denda dan hukuman administratif benar-benar diterapkan.

Namun demikian, untuk pelanggaran tertentu—seperti tidak memberikan label pada konten AI generatif—perusahaan dapat dikenai denda maksimal hingga 30 juta won Korea, atau setara sekitar Rp330 juta dengan nilai tukar saat ini.

Kekhawatiran Industri dan Respons Pemerintah

Penerapan aturan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan startup dan pelaku industri teknologi. Sebagian pihak menilai ketentuan yang masih bersifat umum dapat membuat perusahaan terlalu berhati-hati, bahkan berpotensi menahan laju inovasi agar tidak melanggar regulasi.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sains dan ICT Korea Selatan menyiapkan berbagai langkah pendukung. Pemerintah akan menyediakan platform panduan, pusat konsultasi, serta dukungan teknis selama masa transisi agar perusahaan tetap dapat mengembangkan teknologi AI secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

Layak Jadi Contoh Global

Langkah Korea Selatan ini dinilai patut diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi negara lain, termasuk Indonesia. Di tengah pesatnya adopsi AI, regulasi yang jelas menjadi krusial untuk memastikan teknologi ini memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan risiko sosial, ekonomi, maupun etika.

Dengan dampak AI yang begitu besar—baik positif maupun negatif—kehadiran payung hukum seperti AI Basic Act menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem AI yang aman, inovatif, dan berkelanjutan.

Sumber: