Ombudsman RI Bongkar Celah Maladministrasi di Balik Pelayanan Publik

Ombudsman RI Bongkar Celah Maladministrasi di Balik Pelayanan Publik

Tak Cukup Patuh Administrasi, Ombudsman RI Soroti Maladministrasi Layanan---ombudsman.go.id

PAPUABARAT, DISWAY.ID - Opini Ombudsman RI resmi menjadi instrumen baru dalam penguatan pengawasan pelayanan publik nasional mulai tahun 2025, seiring transformasi Penilaian Kepatuhan menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan pelayanan publik yang digagas Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan menghadirkan pengukuran kualitas pelayanan publik yang lebih menyeluruh, tidak hanya patuh standar administratif, tetapi juga bebas dari praktik maladministrasi.

Transformasi penilaian pelayanan publik tersebut diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang hasil akhirnya dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menurut Najih, selama ini penilaian pelayanan publik cenderung berfokus pada pemenuhan 14 komponen standar layanan, padahal kepatuhan administratif belum tentu mencerminkan layanan yang bebas maladministrasi.

“Pelayanan publik yang tampak rapi secara administrasi belum tentu terbebas dari maladministrasi. Di sinilah pentingnya Opini Ombudsman RI sebagai barometer baru,” ujar Najih dalam Seminar Nasional yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Melalui Opini Ombudsman RI, penilaian pelayanan publik kini bergeser pada aspek tata kelola, termasuk kompetensi pelaksana layanan, perencanaan yang transparan dan akuntabel, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan.

Najih menegaskan, kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI, seperti Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, Saran Penyempurnaan, dan Rekomendasi, menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pelayanan publik yang bermartabat dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Berdasarkan Penilaian Kepatuhan Tahun 2024, Ombudsman RI mencatat sebanyak 84,16 persen atau 494 dari 587 entitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berada di Zona Hijau pelayanan publik.

Meski demikian, Ombudsman RI menilai masih diperlukan pendekatan penilaian yang lebih mendalam untuk mengungkap potensi maladministrasi yang kerap tersembunyi dalam praktik pelayanan publik sehari-hari.

“Jika pelayanan publik dinilai baik tetapi maladministrasi masih terjadi, berarti ada kesenjangan serius yang bisa merugikan masyarakat. Itulah yang ingin ditutup melalui Opini Ombudsman RI,” lanjut Najih.

Senada dengan itu, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa Opini Ombudsman RI menggunakan pendekatan citizen-centric, dengan melibatkan kepuasan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.

Pada tahun 2025, Opini Ombudsman RI diterapkan di 310 lokus penilaian, mencakup 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, serta 170 pemerintah kabupaten dalam pengawasan pelayanan publik.

Penilaian pelayanan publik dilakukan melalui empat dimensi utama, yakni Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan, yang dilengkapi aspek kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI.

Seminar nasional yang membahas Opini Ombudsman RI ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Dewan Guru Besar UI Prof. Eko Prasojo, Pengawas Utama Kemendagri Yosephus Nugroho, serta Plt. Inspektur Jenderal KP2MI Firdaus Zazali.

Sumber: