Di antaranya adalah peserta yang masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta mereka yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis.
Prosedur Pengaktifan Melalui Dinas Sosial
Peserta yang memenuhi kriteria dapat mengajukan pengaktifan ulang dengan mendatangi Dinas Sosial setempat. Mereka perlu membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi sebelum status kepesertaan dipulihkan oleh BPJS Kesehatan.
Alternatif Mengaktifkan BPJS Tanpa ke Dinsos
Bagi masyarakat yang tidak ingin melalui proses di Dinas Sosial, tersedia opsi lain dengan beralih ke jenis kepesertaan yang berbeda.
Peserta dapat memilih menjadi peserta mandiri atau masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), sesuai kondisi dan status pekerjaan masing-masing.
Beralih ke Kepesertaan Mandiri
Peserta yang dinilai mampu secara ekonomi dapat mendaftar sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan dengan melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan.
Beralih ke Peserta PPU
Opsi lain adalah beralih menjadi peserta PPU bagi pekerja aktif atau anggota keluarga yang ditanggung perusahaan.
Pekerja cukup melapor ke bagian kepegawaian perusahaan, sementara anggota keluarga dapat mendaftar melalui layanan resmi BPJS Kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
BPJS Kesehatan memastikan tidak ada perubahan besaran iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Iuran kelas 1 tetap Rp150.000 per bulan, kelas 2 Rp100.000 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp36.000 per bulan per orang.