Yang lebih mencurigakan, dalam temuan itu terdapat catatan tangan bertuliskan “pelunasan perkara sugar group Rp200 milyar”. Bagi Jerry, ini bukti kuat bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk menyuap majelis hakim demi memenangkan Sugar Group dalam sengketa melawan Marubeni.
Jerry juga mengaitkan pelunasan itu dengan serangkaian putusan hukum yang mencurigakan. Di antaranya putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tertanggal 14 Desember 2015, PK pertama No. 818 PK/Pdt/2018 pada 2 Desember 2019, serta PK kedua No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023. Semua perkara itu disebut sebagai upaya hukum lanjutan atas sengketa yang tergolong nebis in idem—perkara yang telah diputus dan tidak seharusnya diperiksa ulang.
Tiga majelis hakim agung tercatat memutus perkara tersebut:
- Kasasi 2015: Soltoni Mohdally, Dr. Nurul Elmiyah, dan Dr. Zahrul Rabain.
- PK pertama 2019: Dr. Sunarto, Maria Anna Samayati, dan Dr. Ibrahim.
- PK kedua 2023: Syamsul Maarif, Dr. Panji Widagdo, Dr. Nani Indarwati, Dr. Yodi Martono Wahyunadi, dan Dr. Lucas Prakoso. Dua dari lima hakim dalam PK kedua diketahui memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.