Langkah Kejagung Bongkar Dugaan Suap PT SGC Dapat Dukungan Akademisi Hukum

Kamis 22-05-2025,20:52 WIB
Reporter : Reza
Editor : Reza

LAMPUNG, DISWAY.ID - Tindakan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kesaksian mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025), menuai pujian dari berbagai pihak. Kejagung telah memeriksa dua tokoh penting di tubuh PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee.

Langkah ini diapresiasi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA. Ia menilai bahwa dugaan suap yang terungkap dalam sidang bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum lain oleh PT SGC.

"Dugaan penyuapan guna mendapat kemenangan dalam proses peradilan ini sudah seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk membongkar berbagai dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) lainnya oleh PT SGC selama ini," tegas Prof. Hamzah saat dihubungi Selasa malam (20/5/2025).

Akademisi asal Kotabumi, Lampung Utara itu menilai, saat ini Kejaksaan Agung berada dalam posisi strategis dan tengah memegang kepercayaan besar dari Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI. Oleh karena itu, menurutnya, momen ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk membongkar seluruh indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan perusahaan besar seperti SGC.

Lebih lanjut, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila ini menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran oleh SGC tidak hanya soal suap. Ia menyebut beberapa dugaan serius lainnya seperti perampasan tanah ulayat, penyalahgunaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), serta manipulasi regulasi dalam penerbitan Pergub terkait pembakaran tebu.

“Jika Kejaksaan Agung memahami posisinya sebagai lembaga penegakan hukum yang dipercaya oleh Presiden Prabowo maupun DPR RI untuk memberantas semua perilaku melanggar hukum, maka membongkar perbuatan PT SGC selama ini pasti bisa dilakukan secara baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap dugaan suap oleh PT SGC juga sejalan dengan komitmen Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo. Mengingat dirinya pernah mengikuti Executive Courses di Kementerian Pertahanan sebelum pelantikan Presiden Prabowo, ia menyaksikan langsung besarnya dedikasi sang presiden terhadap negara.

“Dan itu bisa dilihat dalam 100 hari kerja pemerintahannya, khusus di bidang penegakan hukum (tindak pidana korupsi), begitu nyata terlihat dan sangat masif sampai hari ini,” tambahnya.

Dengan dasar tersebut, Prof. Hamzah mendesak agar Kejagung tidak menyia-nyiakan mandat besar yang telah dipercayakan Presiden dan rakyat.

“Menurut saya, sekaranglah saat yang tepat bagi APH, dalam hal ini Kejaksaan Agung, untuk membongkar seluruh praktik terindikasi PMH yang dilakukan PT SGC selama ini. Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk ragu, karena telah diberi kepercayaan penuh oleh Presiden Prabowo untuk membersihkan seluruh praktik berindikasi korupsi,” tandasnya.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa siang (20/5/2025), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkap bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi dari eks petinggi MA mengenai dugaan suap sebesar Rp 50 miliar dari PT SGC untuk memenangkan gugatan perdata terkait utang Rp 7 triliun kepada Marubeni Corporation.

Disebutkan bahwa Purwanti Lee, Vice President PT Sweet Indo Lampung, telah diperiksa pada 23 April 2025. Keesokan harinya, giliran kakaknya, Gunawan Yusuf, yang juga Direktur Utama perusahaan tersebut, turut dimintai keterangan.

Mengenai status hukum kedua petinggi SGC ini, Febrie mengatakan pihaknya masih mendalami alat bukti yang ada.

“Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka. Karena kita juga berkepentingan untuk memberantas ini,” jelasnya.

Febrie juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus, meskipun tiap perkara memiliki kompleksitas berbeda.

Kategori :