Ombudsman Temukan Masalah Layanan KTP hingga Kesehatan di Papua Barat Daya

Ombudsman Temukan Masalah Layanan KTP hingga Kesehatan di Papua Barat Daya

Ombudsman Soroti Pelayanan Publik Papua Barat Daya, Hasil Penilaian 2025 Masih Kategori Kurang---dok. Ombudsman

PAPUABARAT, DISWAY.ID - Pelayanan publik Papua Barat Daya kembali menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil Opini Pelayanan Publik 2025 kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam kunjungan resmi di Kantor Gubernur PBD, Kota Sorong.

Penyerahan laporan Opini Pelayanan Publik 2025 Papua Barat Daya tersebut berlangsung di ruang pertemuan kantor gubernur dan dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Rombongan Ombudsman RI Papua Barat dipimpin oleh Amus Atkana yang menyerahkan langsung hasil penilaian pelayanan publik Papua Barat Daya kepada Elisa Kambu selaku Gubernur Papua Barat Daya.

Pertemuan antara Ombudsman RI dan Pemprov Papua Barat Daya ini juga dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah yang menjadi objek evaluasi dalam penilaian pelayanan publik.

Amus Atkana menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas pengawasan Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2025 istilah penilaian kepatuhan pelayanan publik resmi berubah menjadi Opini Pelayanan Publik, sebagai bentuk evaluasi komprehensif terhadap kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

BACA JUGA:Ronald Araujo Tak Lagi Tak Tergantikan di Barcelona, Siapa Klub Peminatnya?

Penilaian Dilakukan di Berbagai Instansi Pemerintah

Penilaian Opini Pelayanan Publik 2025 dilakukan selama periode Oktober hingga November 2025 dengan menyasar berbagai instansi pemerintah di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Untuk instansi vertikal, Ombudsman RI melakukan evaluasi terhadap layanan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, kantor imigrasi, serta Badan Pertanahan Nasional.

Sementara pada tingkat pemerintah daerah, penilaian mencakup Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, serta beberapa kabupaten dan kota yang dipilih secara khusus untuk efisiensi penilaian.

Wilayah yang ikut menjadi sampel penilaian pelayanan publik antara lain Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, serta Kota Sorong.

Secara khusus di wilayah Papua Barat Daya, Ombudsman RI memfokuskan penilaian pada tiga organisasi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Tiga OPD tersebut meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan, yang dinilai berdasarkan standar pelayanan publik yang berlaku.

Berdasarkan hasil evaluasi Opini Pelayanan Publik 2025, Papua Barat Daya memperoleh kategori kurang dalam kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Sumber: