Polisi Tangkap Penyebar Video Asusila yang Libatkan Pelajar di Manokwari
Polda Papua Barat Tangkap Penyebar Video Asusila Pelajar---shutterstock.com
PAPUABARAT, DISWAY.ID - Kasus penyebaran video asusila yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap oleh aparat kepolisian di Papua Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap seorang pria berinisial YGB yang diduga menyebarkan tangkapan layar video hubungan intim dengan korban yang masih berstatus pelajar.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Sering Minum Jus Pare untuk Diabetes? Ini Penjelasan Medisnya
Kronologi Kasus Penyebaran Video Asusila
Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Iptu Dwi Prawoko, menjelaskan bahwa pelaku merekam video hubungan intim dengan korban berinisial PI pada awal September 2024.
Korban diketahui masih berstatus pelajar kelas I di salah satu SMA di Manokwari ketika kejadian tersebut terjadi.
“Video tersebut direkam oleh pelaku, kemudian sebagian tangkapan layar disebarkan melalui media sosial,” ujar Dwi dalam keterangannya di Manokwari, Jumat 6 Maret 2026.
Menurut penyidik, pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara. Dalam kurun waktu 2024 hingga awal 2026, pelaku diketahui merekam sekitar sembilan video yang mengandung unsur pornografi.
Masalah muncul ketika hubungan keduanya berakhir. Setelah putus, pelaku mencoba menghubungi korban dan meminta bertemu. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya ia menyebarkan tangkapan layar video tersebut melalui akun media sosial Instagram.
Pelaku bahkan menandai akun Instagram milik sekolah korban saat mengunggah konten tersebut.
Pihak sekolah yang mengetahui unggahan itu kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
BACA JUGA:Daftar Harga HP OPPO Terbaru Maret 2026 Lengkap dengan Spesifikasi
Orang Tua Korban Melapor ke Polisi
Tidak terima dengan tindakan pelaku, orang tua korban bersama penasihat hukum melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat.
Sumber: