Tambang Rakyat di Papua Barat Jadi Sorotan, Kapolda Minta Dibentuk Tim Khusus
Penambangan Liar Marak, Kapolda Papua Barat Dorong Pembentukan Tim Penanganan Tambang Rakyat---Dok. Humas Polri
PAPUABARAT, DISWAY.ID - Kapolda Papua Barat Alfred Papare mengusulkan pembentukan tim khusus untuk menangani persoalan tambang rakyat yang hingga kini masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Papua Barat.
Usulan tersebut disampaikan Kapolda saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin, 9 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa aktivitas penambangan liar di Papua Barat telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat, termasuk Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia.
Menurut Kapolda, pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah koordinasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Majelis Rakyat Papua, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait lainnya.
Koordinasi tersebut bertujuan mendorong penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi tambang rakyat agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat diatur secara legal.
“Permasalahan tambang rakyat ini cukup kompleks dan membutuhkan penanganan bersama dari berbagai pihak. Karena itu kami berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat membentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini secara serius,” kata Kapolda.
Ia juga mengusulkan agar Gubernur Papua Barat dapat memimpin langsung tim tersebut sehingga koordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait bisa berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjelaskan bahwa pengelolaan tambang rakyat di Papua Barat sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi.
Salah satunya melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam bagi masyarakat lokal.
Menurut Dominggus, saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang menyusun Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum tambahan untuk mengatur tata kelola tambang rakyat secara lebih jelas dan terstruktur.
“Jika semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap, maka tahap terakhir adalah penerbitan izin pertambangan rakyat oleh gubernur. Dengan begitu akan ada kontribusi yang jelas antara masyarakat dan pemerintah daerah,” jelas Dominggus.
Selain itu, ia juga meminta Sekretaris Daerah Papua Barat segera mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk mengatur pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat membahas secara komprehensif berbagai persoalan tambang rakyat dan penambangan ilegal di Papua Barat.
Pemerintah daerah berharap melalui koordinasi tersebut, pengelolaan tambang rakyat dapat berjalan lebih tertib, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tetap memperhatikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.
Sumber: