Satgas Cartenz Ungkap Jaringan KKB, 11 Orang Diamankan
Operasi Damai Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap di Jayapura---Dok. Istimewa
PAPUABARAT, DISWAY.ID - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengungkap jaringan distribusi amunisi ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah pegunungan Papua.
Dalam operasi yang digelar di Kabupaten Jayapura, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial NH dan HLT (38). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di sekitar Bandara Sentani dan sebuah kawasan permukiman warga.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pertengahan Maret 2026. Jaringan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan wilayah rawan seperti Yalimo dan Yahukimo.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menyebut bahwa hingga saat ini total 11 orang telah diamankan dalam kasus tersebut.
“Penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan jaringan distribusi amunisi ilegal yang kami dalami sejak 12 hingga 28 Maret 2026,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, NH diduga berperan sebagai penyedia dana untuk pengadaan amunisi dan disebut terafiliasi dengan kelompok bersenjata di Yahukimo.
Sementara itu, HLT diduga bertindak sebagai pemasok yang memperoleh amunisi secara ilegal untuk kemudian didistribusikan.
Dari tangan HLT, petugas menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm. Selain itu, aparat juga mengamankan ratusan amunisi berbagai jenis, satu senjata api rakitan, magazen, serta sejumlah komponen senjata tanpa izin.
Temuan ini mengindikasikan adanya sistem distribusi yang terorganisir dengan baik dan memiliki jaringan yang cukup luas.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan tersebut hingga tuntas.
Ia menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Langkah tegas ini diambil karena peredaran senjata dan amunisi ilegal dinilai sebagai ancaman serius terhadap keamanan masyarakat dan kedaulatan wilayah, khususnya di Papua.
Sumber: