Investasi Migas Masuk Papua Barat Daya, DBH dan Lapangan Kerja Jadi Harapan
Eksplorasi Migas RH Petrogas di Papua Barat Daya Mulai Dibahas Serius---Dok. Istimewa
PAPUABARAT, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyatakan dukungan terhadap rencana investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) yang akan dilakukan RH Petrogas Companies in Indonesia di wilayah Papua Barat Daya.
Dukungan Pemprov Papua Barat Daya terhadap investasi migas RH Petrogas diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi positif, baik bagi daerah maupun masyarakat setempat.
Pertemuan Pemprov, SKK Migas, dan RH Petrogas di Sorong
Pembahasan rencana investasi migas di Papua Barat Daya tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, SKK Migas Perwakilan Wilayah Papua dan Maluku, serta RH Petrogas Companies in Indonesia.
Pertemuan terkait investasi hulu migas Papua Barat Daya itu digelar di Vega Prime Hotel, Kota Sorong, pada Rabu, 5 Februari 2026.
Pemprov Dukung Aktivitas Hulu Migas RH Petrogas
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Barat Daya, Suroso, menegaskan bahwa pemerintah provinsi mendukung penuh rencana kegiatan usaha hulu migas RH Petrogas.
Menurut Suroso, investasi migas RH Petrogas di Papua Barat Daya diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.
Produksi Migas Diharapkan Tingkatkan Penerimaan Daerah
“Jika produksi migas RH Petrogas berjalan optimal, tentu akan berdampak pada penerimaan negara dan daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) migas,” ujar Suroso terkait investasi migas Papua Barat Daya.
Ia menambahkan, kehadiran industri migas di Papua Barat Daya juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dukungan Pemda Terkait Kawasan Hutan
Suroso menjelaskan bahwa kegiatan hulu migas RH Petrogas memerlukan dukungan pemerintah daerah, terutama terkait rekomendasi penggunaan kawasan hutan.
“Untuk investasi migas di Papua Barat Daya, dibutuhkan rekomendasi pemerintah provinsi terkait pinjam pakai kawasan hutan yang selanjutnya akan diproses ke Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Tahap Awal Sebelum Proses Perizinan
Sumber: