Gampang! Begini Tutorial Daftar BPJS Ketenagakerjaan via Website untuk Pemilik Usaha dan Karyawan

Kamis 21-05-2026,09:00 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Jika seluruh data sudah masuk, pengguna akan melihat tabel daftar tenaga kerja yang telah terisi.

Centang kolom persetujuan syarat dan ketentuan, kemudian pilih setuju untuk melanjutkan ke tahap pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya klik simpan dan lanjutkan ke pembayaran.

Pada tahap ini, pengguna dapat memilih periode pembayaran iuran dan sistem akan menampilkan rincian biaya yang harus dibayarkan.

Jika semua data sudah sesuai, pilih konfirmasi dan sistem akan otomatis memberikan kode pembayaran.

Pengguna kemudian bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan dan menyelesaikan transaksi sesuai nominal yang tertera.

Setelah pembayaran berhasil dilakukan, karyawan secara resmi akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta nantinya juga akan mendapatkan kartu kepesertaan dan sertifikat sebagai bukti telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan informasi masyarakat melalui layanan BPJAMSOSTEK 175 untuk membantu pengguna yang mengalami kendala saat proses pendaftaran.

Kategori :