Cara Mengajukan Klaim di Lapak Asik
Bagi peserta yang ingin memanfaatkan Lapak Asik untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Akses laman Lapak Asik
Peserta dapat membuka laman Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data pengajuan klaim
Peserta perlu memasukkan sejumlah informasi yang diperlukan, antara lain Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, serta data wajib lainnya.
3. Lengkapi data tambahan
Selanjutnya, peserta diminta melengkapi informasi tambahan seperti nomor telepon dan nomor rekening.
4. Unggah dokumen persyaratan
Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pendukung lain sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.
5. Terima barcode dan informasi jadwal
Setelah seluruh proses pendaftaran selesai, peserta akan memperoleh barcode antrean. Informasi mengenai estimasi waktu pelayanan juga akan dikirimkan melalui email dan nomor telepon yang telah didaftarkan.
Bisa Digunakan untuk Klaim JHT dan JKM
Melalui Lapak Asik, peserta dapat mengajukan sejumlah manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pengajuan tersebut memungkinkan peserta memperoleh manfaat sesuai program dan ketentuan yang berlaku.
Untuk JHT, manfaat yang diterima berupa dana tunai yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Pencairan manfaat dilakukan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pembaruan sistem layanan ini diharapkan semakin mendorong peserta untuk memanfaatkan kanal digital sebagai sarana layanan mandiri (self-service).
Dengan semakin banyaknya layanan yang tersedia secara digital, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pekerja di berbagai wilayah Indonesia.
Berbagai inovasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Digitalisasi pelayanan diharapkan bukan hanya mempermudah peserta ketika mengajukan klaim atau memperoleh informasi, tetapi juga memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja di seluruh Indonesia.