Tarif pajak buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP.
Sedangkan penjualan kembali emas Antam hari ini tanpa NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.
Tarif pajak buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP.
Sedangkan penjualan kembali emas Antam hari ini tanpa NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.