Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru sistem peradilan pidana di Indonesia. Aturan ini membawa wajah hukum yang lebih modern, namun juga memunculkan sejumlah pasal yang menuai sorotan publik.
Pakar hukum pidana Abdul Hadjar mengingatkan bahwa pasal-pasal tersebut ibarat “kompor gas”: alatnya sama, tetapi dampaknya tergantung cara digunakan. Jika tidak dipahami secara tepat, aturan ini berpotensi menimbulkan salah tafsir dan ketidakadilan.
Salah satu pasal yang ramai dibicarakan adalah penghinaan terhadap Presiden. Menurut Hadjar, inti pasal tersebut bukan melindungi jabatan, melainkan kehormatan pribadi, seperti larangan menyebarkan kebencian berbasis fisik atau martabat seseorang.
“Tekanannya pada pribadi, bukan pada jabatannya,” ujarnya.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur lebih ketat soal unjuk rasa, khususnya terkait kewajiban pemberitahuan dan potensi keonaran. Hadjar menegaskan, yang dilarang adalah aksi yang menimbulkan kekacauan, bukan demonstrasi damai.
Di sisi lain, pakar hukum Fahri Bachmid menyoroti penerapan prinsip lex mitior, yaitu penggunaan aturan yang lebih ringan bagi pelaku jika terjadi perubahan hukum. Prinsip ini dinilai memperkuat perlindungan hak asasi manusia.
KUHP baru juga menaghadirkan terobosan dengan pidana kerja sosial sebagai pengganti denda bagi masyarakat tidak mampu, sehingga penjara benar-benar menjadi opsi terakhir.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan meminimalisir pemenjaraan untuk perkara ringan dan mengedepankan restorative justice, dengan fokus pada pemulihan korban dan kerugian negara.
Meski demikian, perbedaan sikap terlihat antara lembaga penegak hukum. Kejagung tetap menampilkan tersangka sebagai bentuk transparansi, sementara KPK memilih tidak lagi menampilkan tersangka ke publik setelah mengadopsi KUHAP baru.
Dengan perubahan besar ini, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menyampaikan kritik, baik di media sosial maupun di ruang publik. Demokrasi tetap dijamin, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab.
Baca versi lengkapnya diliputan khusus Bisik Disway - Dinamika Pasal-pasal KUHAP-KUHP Baru, Awas Jebakan Batman!