Polisi Tangani Dugaan Persetubuhan Anak di Fakfak, RAB Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Naikkan Status Kasus Persetubuhan Anak Fakfak ke Penyidikan---Freepik
PAPUABARAT, DISWAY.ID - Aparat penegak hukum di Kabupaten Fakfak tengah menangani kasus persetubuhan anak Fakfak yang melibatkan seorang pria berinisial RAB.
Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius karena korban diketahui masih berusia di bawah 18 tahun.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pertama dalam kasus persetubuhan anak Fakfak diduga terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIT di sebuah rumah di Kelurahan Fakfak Utara, Kabupaten Fakfak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dalam dugaan persetubuhan anak di bawah umur, penyidik menduga tersangka RAB melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih tergolong anak.
BACA JUGA:7 HP Terbaik Harga Rp2,5 Jutaan hingga Rp2,9 Jutaan 2026, Spek Gahar dan Kamera Tajam
Peristiwa Kedua Dilaporkan Oktober 2025
Peristiwa serupa dalam kasus persetubuhan anak Fakfak kembali diduga terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak.
Kejadian dalam dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu kemudian dilaporkan secara resmi pada 21 Oktober 2025, sehingga memicu langkah hukum oleh penyidik Polres Fakfak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Fakfak melakukan serangkaian tindakan hukum dalam proses hukum tersangka RAB, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga terlapor.
Dalam penanganan kasus persetubuhan anak Fakfak, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa visum et repertum guna memperkuat pembuktian unsur pidana.
Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan RAB ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pemprov Papua Barat Gelar Ibadah dan Pengajian Bersama, Perkuat Spiritualitas ASN
Relasi Pacaran Tak Hapus Unsur Pidana
Dalam pendalaman proses hukum tersangka RAB, tersangka menyatakan kesediaan bertanggung jawab apabila korban mengalami kehamilan akibat perbuatannya.
Namun secara hukum, dalam konteks perlindungan anak Papua Barat, relasi pacaran maupun pernyataan tanggung jawab tidak menghapus unsur pidana apabila korban masih berstatus anak.
Hal ini menjadi penegasan bahwa dalam kasus persetubuhan anak Fakfak, perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan tetap menjadi prioritas utama penegakan hukum.
Sumber: