BPJS PBI Mendadak Nonaktif? Ini Cara Aktifkan Kembali Tanpa ke Dinsos

BPJS PBI Mendadak Nonaktif? Ini Cara Aktifkan Kembali Tanpa ke Dinsos

BPJS PBI Dicabut Februari 2026, Warga Masih Bisa Berobat Lewat Opsi Ini---BPJS Kesehatan

PAPUABARAT, DISWAY.ID - Penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) belakangan menuai perhatian publik. Banyak masyarakat mengaku terkejut saat mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif, terutama ketika sedang membutuhkan layanan kesehatan.

Situasi ini menimbulkan keresahan karena sebagian peserta sebelumnya mengandalkan BPJS PBI sebagai satu-satunya akses berobat tanpa biaya.

BPJS PBI dan Perannya bagi Masyarakat

BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan nasional yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. Program ini dirancang agar warga tetap bisa memperoleh layanan medis tanpa terbebani biaya.

Melalui BPJS PBI, peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan dasar hingga lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Penonaktifan Kepesertaan Tahun 2026

Penonaktifan jutaan peserta BPJS PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut berdampak pada sekitar 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI JK yang dinilai perlu dilakukan penyesuaian data.

Alasan BPJS PBI Dinonaktifkan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan agar bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Pemutakhiran dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar program tetap tepat sasaran.

Dampak bagi Pasien Penyakit Kronis

Penonaktifan kepesertaan ini berdampak signifikan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan perawatan rutin.

Sejumlah pasien bahkan terpaksa menunda pengobatan karena kepesertaan BPJS mereka tidak aktif saat hendak mengakses layanan medis.

Kriteria Peserta yang Bisa Diaktifkan Kembali

Sumber: