Kenaikan UMP 2026 Dinilai Berisiko Tekan UMKM dan Investor Jika Tak Dihitung Matang

Kenaikan UMP 2026 Dinilai Berisiko Tekan UMKM dan Investor Jika Tak Dihitung Matang

ilustrasi kenaikan UMP.-dok. istimewa-

PAPUABARAT.DISWAY.ID - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali memicu perdebatan. Sejumlah pengamat menilai, jika kenaikan dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dunia usaha, dampaknya bisa mengganggu sirkulasi bisnis, menekan UMKM, hingga membuat investor hengkang.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai penundaan pengumuman UMP oleh Kementerian Ketenagakerjaan berkaitan dengan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi bencana di sejumlah daerah. Namun, ia menegaskan aturan UMP sejatinya sudah jelas dan tinggal dijalankan.

Menurut Trubus, kenaikan UMP yang terlalu tinggi akan paling terasa dampaknya bagi UMKM, yang memiliki ruang biaya terbatas. Pemerintah, kata dia, kini cenderung menahan laju kenaikan agar tidak memicu relokasi industri dari kawasan dengan UMP tinggi seperti Jakarta, Tangerang, Karawang, dan Cikarang.

Sebaliknya, daerah dengan UMP lebih rendah seperti Jawa Tengah justru menikmati lonjakan investasi. Banyak perusahaan memilih berpindah demi menekan biaya operasional, sebuah dinamika yang dinilai wajar dalam dunia usaha.

Risiko Politik dan Beban Biaya

Trubus juga mengingatkan bahwa kenaikan UMP yang agresif kerap dipengaruhi kepentingan politik lokal. Jika terlalu menuruti tekanan, ia khawatir dunia usaha—terutama sektor kecil—akan “klenger”.

Ia menilai UMP Jakarta saat ini sudah relatif sesuai, apalagi pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan sosial. Solusi jangka panjang, menurutnya, bukan terus menaikkan UMP di kota besar, melainkan pemerataan pusat ekonomi agar urbanisasi berkurang.

Pakar: UMP Tak Bisa Berdiri Sendiri

Pengamat ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai kenaikan UMP tanpa pengendalian harga justru berisiko menciptakan “kemiskinan baru terselubung”. Upah naik di atas kertas, tetapi harga pangan, energi, dan sewa melonjak lebih cepat.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyebut kenaikan ideal UMP berada di kisaran 7,5–8,5 persen, dengan catatan harga kebutuhan pokok harus dijaga. Jika tidak, daya beli buruh tetap tergerus.

UMKM dan Kadin Angkat Suara

Pelaku UMKM menilai kenaikan UMP berlebih dapat menurunkan daya beli masyarakat dan memicu kenaikan harga jual. Kadin Indonesia pun mengingatkan risiko PHK jika biaya tenaga kerja melonjak tajam, seraya mendorong pemerintah membentuk Satgas PHK dan memperkuat program upskilling tenaga kerja.

Alternatif: Turunkan PPN

Ekonom senior Gede Sandra justru menyarankan pendekatan berbeda: menurunkan PPN dari 12% ke 8%. Menurutnya, langkah ini lebih efektif meningkatkan daya beli tanpa membebani pengusaha, sekaligus mendorong konsumsi dan penciptaan lapangan kerja.

Sumber: