Karyawan Swasta Wajib Tau, Nih Batas Usia Pensiun Menurut Undang- Undang Terbaru

Karyawan Swasta Wajib Tau, Nih Batas Usia Pensiun Menurut Undang- Undang Terbaru

Ilustrasi pensiun--freepik

JAKARTA, PAPUABARAT.DISWAY.ID - Dalam dunia kerja, khususnya bagi karyawan swasta, penting untuk memahami regulasi yang mengatur masa pensiun. Aturan batas usia pensiun bagi karyawan swasta telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), dan hal ini perlu diketahui oleh setiap karyawan, tidak hanya mereka yang sudah mendekati masa pensiun. Bagi karyawan muda, pengetahuan ini membantu dalam merencanakan masa depan, sedangkan bagi karyawan senior, ini sangat penting untuk mempersiapkan dana pensiun.

Berapa Usia Pensiun Karyawan Swasta pada Tahun 2025?

Meskipun UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tidak secara eksplisit mencantumkan angka pasti untuk batas usia pensiun karyawan swasta, penting untuk dipahami bahwa perusahaan berhak menentukan batas usia pensiun atas dasar peraturan masing-masing. Dalam praktiknya, karyawan yang mencapai usia pensiun dapat diberhentikan dari pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa perlu alasan tambahan dari pihak pengusaha.

Sebagai referensi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan program jaminan pensiun, usia pensiun karyawan swasta akan meningkat setiap tiga tahun sekali hingga mencapai usia maksimal 65 tahun. 

BACA JUGA:Pulau Misool: Permata Tersembunyi di Raja Ampat

Rincian Batas Usia Pensiun

Berdasarkan asumsi tersebut, batas usia pensiun karyawan swasta untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Usia Pensiun 2025 : 59 tahun

Berikut adalah tahapan batas usia pensiun untuk tahun-tahun mendatang:

- 2025–2027: 59 tahun

- 2028–2030: 60 tahun

- 2031–2033: 61 tahun

- 2034–2036: 62 tahun

- 2037–2039: 63 tahun

Sumber: