Gampang! Begini Tutorial Daftar BPJS Ketenagakerjaan via Website untuk Pemilik Usaha dan Karyawan
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Secara Online---Dok. Istimewa
PAPUABARAT, DISWAY.ID - Bagi pelaku usaha yang memiliki karyawan, mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dilakukan secara online. Proses pendaftaran peserta penerima upah dapat dilakukan langsung melalui website resmi tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri menjadi salah satu bentuk perlindungan penting bagi tenaga kerja di Indonesia, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua.
Berikut panduan lengkap cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan maupun pemilik usaha yang memiliki karyawan.
Langkah pertama, buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan lalu scroll ke bagian bawah halaman dan pilih menu pendaftaran peserta penerima upah.
Setelah itu, pengguna diminta melengkapi seluruh data pemberi kerja atau badan usaha sesuai kolom yang tersedia.
Jika seluruh data sudah terisi, klik tombol verifikasi untuk mendapatkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone terdaftar.
Masukkan kode OTP tersebut lalu tekan tombol submit untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Tahap berikutnya adalah melengkapi kembali data perusahaan sesuai formulir yang tersedia di sistem.
Setelah semua data perusahaan diisi, lakukan verifikasi kembali menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui email.
Jika proses verifikasi berhasil, pengguna bisa melanjutkan ke tahap pengisian data tenaga kerja.
Pada langkah kedua, pilih menu tambah tenaga kerja lalu lengkapi data karyawan sesuai identitas masing-masing.
Pengguna juga diminta memilih status kewarganegaraan dan mengisi seluruh data sesuai kolom yang tersedia.
Setelah data tenaga kerja selesai diisi, klik proses lalu lanjutkan dengan melengkapi profil tenaga kerja.
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar sebelum menekan tombol simpan.
Sumber: