Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediaman orang tuanya yang berada di Kampung Momiwaren, Kabupaten Manokwari Selatan.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam proses penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
dua unit telepon seluler
sembilan video yang mengandung unsur pornografi
bukti percakapan elektronik berisi ancaman kepada korban
Saat ini, seluruh barang bukti elektronik masih menjalani pengujian di laboratorium forensik di Jayapura, Papua.
Pelaku Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni:
- Pasal 407 ayat (1) KUHP
- Pasal 473 ayat (1) KUHP
- Pasal 473 ayat (2) KUHP
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara antara 10 hingga 12 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting mengenai bahaya penyebaran konten asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.